Rukun Haji
RUKUN HAJI adalah kegiatan yang dilakukan dalam ibadah haji yang jika ditinggalkan maka hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
1. IHRAM, yaitu niat untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.
2. WUKUF di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir, dan berdoa di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. TAWAF Ifadah, dilakukan sesudah Wukuf di Arafah dan Mabid di Muzdalifah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. SAI, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah tawaf.
5. TAHALLUL, yaitu bercukur atau menggunting rambut sedikutnya 3 (tiga) helai.
6. TERTIB, yaitu mengerjakan sesuai dengan urutan-urutannya, serta tidak ada yang tertinggal.